Monday, 16 January 2012

“WA MIMMAA ROZAQNAAHUM”


oleh: KH BACHTIAR AHMAD
=======================
Biasanya usai sholat Maghrib para jama’ah Musholla Al-Fath, sambil menunggu masuknya waktu Isya’  banyak yang pulang ke rumah untuk menyelesaikan keperluannya masing-masing. Kadang hanya saya dan Ucu Madian yg tinggal di Musholla dan mengisi waktu yang ada dengan dzikrullah; entah itu membaca Al-Qur’an; Sholawatan dan adakalanya berbincang-bincang tentang masalah agama dan kehidupan sehari-hari. Akan tetapi Maghrib petang kemarin lantaran hujan turun cukup lebat, maka banyak jama’ah yang tetap tinggal di Musholla, dan situasi ini rupanya dimanfaatkan oleh Haji Udin dengan beberapa jama’ah lainnya yang meminta saya untuk menerangkan beberapa masalah agama yang mereka tanyakan.

Dalam kesempatan itu  Haji Udin melontarkan pertanyaannya: “Pak Haji, sebagaimana yang kita ketahui, bahwa di dalam ayat-ayat pertama surah Al-Baqarah, Allah menerangkan bahwa Al-Quran itu diturunkan untuk menjadi petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa. Yang menjadi pertanyaan saya adalah, selain dari hal-hal yang berkaitan dengan masalah keimanan (Rukun Iman) seperti percaya kepada yang ghaib; kepada Kitab-Kitab Allah; Hari Akhirat; Mengapa   Allah menggabungkan perintah sholat dengan perintah sedekah dalam ayat “wa yuqiimunash-sholaata wa mimmaa rozaqnaahum”; bukannya dengan perintah “zakat” sebagaimana dalam ayat-ayat lainnya. Padahal salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan itu adalah zakat, sedangkan “sedekah” itu hukumnya sunat.”

Terus terang saja saya agak kaget mendengar pertanyaan tersebut, dan rada-rada sulit untuk menjawabnya lantaran ilmu yang sangat terbatas; apalagi yang berkaitan dengan tafsir Al-Quran. Namun demikian saya tetap berusaha untuk menjawabnya sebatas ilmu dan kemampuan yang saya miliki dan tentu saja dengan penalaran yang mudah, agar para jama’ah bisa memahaminya.  

“Begini Ji (maksud saya Haji Udin), kalau ditanya “mengapa”, maka saya hanya bisa menjawab “wallahua’lam”, lantaran yang punya firman adalah Allah SWT; dan Dia Maha Mengetahui makna apa yang zhahir maupun yang tersembunyi dari apa yang difirmankan-Nya. Akan tetapi walau begitu, saya akan coba menjelaskannya, terutama yang berkaitan dengan masalah ibadah yang diperintahkan-Nya kepada kita. Mudah2an Haji dan para jama’ah semua bisa memahami dan merenungkannya lebih lanjut.”

Saya sengaja berhenti agak sejenak dan para jama’ah juga ikut diam. Kemudian saya pun melanjutkan pembicaraan: “Haji dan juga jama’ah yang lainnya, sebagaimana yang kita ketahui,  Zakat adalah perintah Allah yang  ditujukan kepada orang-orang yang memiliki kelebihan harta benda, dimana dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan, mereka wajib menunaikan atau membayarnya. Akan tetapi hendaklah dimaklumi bahwa; hak untuk menjadi orang yang bertakwa bukan hanya milik orang-orang berharta yang mampu membayar zakat, tapi milik semua orang beriman; baik yang miskin maupun yang kaya. Jadi oleh karena alasan inilah menurut pemahaman saya, Allah tidak menggandengkan perintah sholat dengan zakat sebagai syarat untuk menjadi orang yang bertakwa pada ayat ke 3 surah Al-Baqarah tersebut; melainkan dengan  perintah wa mimmaa rozaqnaahum yun(m)fiquun. Artinya adalah agar orang mukmin, baik yang punya harta atau duit  yang banyak, maupun yang hanya punya pas-pasan; baik yang sudah membayar zakat ataupun yang tidak berkewajiban untuk zakat; semuanya dituntut untuk mau berbagi kepada sesama sesuai kesanggupannya; Entah itu dalam bentuk shodaqoh; infaq; dan lainnya. Akan tetapi dalam kenyataannya, perintah ini pula yang paling sulit untuk kita tunaikan; apalagi banyak yang mengaitkannya dengan status hukumnya yang tidak wajib; artinya boleh dilaksanakan; boleh juga tidak; kalau dikerjakan berpahala kalau ditinggalkan tidak apa-apa. Padahal menurut banyak ulama (salaf) sebenarnya apa saja yang diperintahkan Allah di dalam Kitab-Nya; yang hukumnya sunat ataupun sesuatu yang mubah; maka hukumnya adalah wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan batas kemampuan; apalagi tidak ada syarat-syarat mengikatnya. Sebab intinya bukan pada hukum pekerjaan itu, tapi adalah pada keta’atan dan kecintaan kepada Allah SWT.

Sebagai tambahan saya juga menerangkan kepada para jama’ah, bahwa dalam Risalah Tafsirnya; Syaikh Abdullah Al-Gahazali ada menerangkan; bahwa menafkahkan sebahagian rezeki yang dikaruniakan Allah, hukumnya jauh lebih wajib untuk dilaksanakan oleh orang-orang yang beriman secara menyeluruh dibandingkan dengan perintah zakat yang hanya ditetapkan untuk sebahagian dari mereka yang mampu untuk melaksanakannya. Al-Ghazali menyatakan; bahwa memberi nafkah (baik dalam bentuk shodaqoh/sedekah; infaq dll) tidaklah terbatas dan dibatasi oleh ruang waktu dan banyaknya harta yang dimiliki; sehingga setiap saat dapat dirasakan manfaatnya oleh orang lain yang membutuhkan. Oleh sebab itulah di dalam banyak riwayat kita temukan keterangan-keterangan yang berkaitan dengan keutamaan sedekah dan yang semacam dengan itu. Sehingga sampai-sampai Rasulullah SAW menyatakan, bahwa kalau kita tak punya sesuatu untuk disedekahkan, maka menebar senyum dan salam juga merupakan suatu sedekah; bahkan berdo’a secara diam-diam untuk kebaikan dan keselamatan saudara kita dinilai sebagai suatu sedekah yang paling utama.

Saya tidak tahu persis, apakah Haji Udin dan para jama’ah lainnya paham atau tidak dengan penjelasan saya, yang jelas mengingat waktu Isya’  sudah masuk, saya hentikan pembicaraan dan meminta kepada “muazin” untuk segera azan.Wallahua’lam.

Bagansiapiapi,   21  Safar  1433 H / 16  Januari  2012
KH. BACHTIAR AHMAD

1 comment:

Sekapur Sirih

Bagi yang berminat dengan tulisan yang ada, silahkan dicopy agar dapat berbagi dengan yang lain sebagai salah satu upaya kita untuk menunaikan “amar ma’ruf nahi munkar” yang diperintahkan Allah SWT.