Friday 26 April 2013

PEREMPUAN MEMANG HARUS LEBIH DIHORMATI, TAPI......



(Tulisan ini sudah pernah saya sajikan sebagai catatan
untuk menyambut Peringatan Hari Kartini 2010 yang lalu.
oleh: KH.BACHTIAR AHMAD)
========================
Saya mohon maaf, bahwa tulisan ini bukanlah bermaksud : “diskriminatif” terhadap kaum perempuan. Akan tetapi hanya sekadar berbagi pendapat, tentang bagaimana sebenarnya kedudukan kaum perempuan dan kaum laki-laki menurut pandangan agama, agar tidak terjadi salah paham dalam bersikap dan saling menghormati antara satu dengan yang lain, hanya lantaran berpegang pada satu “dalil” yang ada.

Dengan “istighfar” saya juga mohon ampun lahir bathin; dunia dan akhirat kepada Allah SWT; dan mohon maaf yang setulus-tulusnya kepada semua saudara-saudaraku; jika ada hal-hal yang salah dan tidak menyenangkan dalam catatan ini. Semoga Allah SWT berkenan memberi dan menambah hidayah-Nya kepada saya, agar dapat berbuat lebih baik lagi dalam ber-amar ma’ruf nahi mungkar.

*****
Mungkin karena kurang informasi; atau boleh jadi karena lahir di Indonesia dan ter-obsesi oleh perjuangan R.A. Kartini; maka banyak perempuan “muslimah” di negeri ini yang beranggapan; Bahwa Kartini-lah yang telah memperjuangkan kesetaraan gender atau “emansipasi”  atau persamaaan hak dan kewajiban antara  laki-laki dan perempuan. Sebab memang kenyataannya sejak berabad-abad lampau perempuan di negeri ini “terkungkung dan terhimpit” dalam situasi yang sangat menyedihkan; hanya sebagai “alat dan pelengkap” dalam kehidupan laki-laki.

Saya tidak bermaksud untuk  membuat kecil arti perjuangan “Kartini”, akan tetapi ingin mendudukkan permasalahan yang sesungguhnya dari kacamata “Islam”. Lebih-lebih lagi dalam hal ini  R.A. Kartini dilahirkan sebagai seorang “muslimah”.

Kalau mau jujur membaca sejarah; maka sesungguhnya “ibu”  Kartini hanya ingin mendapatkan kebebasan dari kungkungan penjara adat istiadat dan diskriminasi gender yang diciptakan oleh “penjajahan” yang saat itu telah membelengu dirinya dan perempuan-perempuan lainnya di negeri ini. Sebab kalau bicara soal kesetaraan gender dan persamaan hak, maka kurang lebih 13 abad sebelum Kartini lahir, Islam yang disampaikan oleh Muhammad Rasulullah SAW telah memberikan apa yang diinginkan oleh KARTINI, yakni kebebasan kaum perempuan untuk mendapatkan  hak yang setara dengan kaum laki-laki. Karena Muhammad SAW tidak diutus hanya untuk orang-orang (baca; perempuan Arab) tapi adalah sebagai “rahmatan lil ‘alamiin”; untuk semua manusia dan makhluk Allah yang ada di dunia fana ini. Dan persamaan hak atau  kesetaraan gender  yang  diberikan Islam  tercermin dan tergambar dalam banyak ketetapan hukum yang pasti, yang telah ditetapkan Allah SWT di dalam kitab-Nya (Al-Qur’an) dan juga Hadis-Hadis Nabi SAW.

Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa ketika pada masa-masa Al-Quran diwahyukan Allah kepada Muhammad SAW, datanglah sekelompok kaum perempuan kepada beliau dan dengan nada protes berkata: “Ya Rasulullah, mengapa hanya laki-laki saja yang disebut-sebut dalam segala hal, sedangkan kami kaum perempuan tidak ?.”  Maka sehubungan dengan pernyataan perempuan-perempuan tersebut turunlah wahyu Allah kepada Rasulullah SAW:

“Sesungguhnya laki-laki atau perempuan yang muslim; laki-laki dan perempuan yang  mukmin; laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta’atannya; laki-laki dan perempuan yang yang benar; laki-laki dan perempuan yang sabar; laki-laki dan perempuan yang khusyu’ (dalam shalatnya); laki-laki dan perempuan yang bersedekah; laki-laki dan  perempuan  yang  berpuasa;  laki-laki  dan  perempuan  yang   memelihara kehormatannya; laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (asma) Allah; Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Q.S. Al-Ahzab: 35)

Sementara dalam ayat yang lain tersirat adanya kewajiban yang sama-sama harus dilakukan dan ditegakkan oleh setiap orang; Baik oleh laki-laki maupun oleh perempuan yang beriman. Perhatikanlah apa yang difirmankan oleh Allah SWT berikut ini:

“dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Q.S. Al-Maidah: 2)

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (Q.S. Ali ‘Imran: 104)

“Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (Q.S. Al-Ashr: 3)

Oleh sebab itulah, jauh sebelum KARTINI dilahirkan; di negeri ini; dimana hokum Islam dipenuhi dan ditaati sepenuhnya, maka sudah bermunculan “KARTINI-KARTINI” yang berjuang bersama kaum laki-laki untuk membela diri dan tanah air yang mereka cintai. Salah satu contohnya adalah: CUT NYA’ DHIEN dan MALAHAYATI di Aceh.

Akan tetapi walaupun demikian; walaupun Allah telah memberikan persamaan hak dan tanggung jawab (dalam sebahagian urusan) antara laki-laki dan perempuan; hal itu bukanlah berarti kedudukan atau derajat mereka sama dalam “urusan yang lain”. Khususnya dalam kehidupan “bermasyarakat dan berumah tangga”

Memang dalam sebuah hadis Rasulullah SAW ada menyebutkan; bahwa yang paling utama dan yang pertama harus dihormati adalah kaum perempuan (sehingga beliau menyebut kata “ibumu” sebanyak tiga kali) Sehingga dengan demikian, dengan memperhatikan “perjuangan” seorang ibu; kaum perempuan memang layak dan wajib diberikan penghormatan lebih oleh “anaknya”.

Akan tetapi kembali pada “kedudukan dan derajat” antara laki-laki dan perempuan, maka diakui atau tidak; diterima atau tidak oleh “kaum perempuan”; Laki-laki setingkat lebih tinggi dari kaum perempuan. Hal ini bisa disimak dari beberapa keterangan Al-Qur’an, bahwa Allah SWT berfirman (untuk beberapa kasus dan keadaan):

“dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.”.(Q.S.Ali ‘Imraan: 36)

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka… (dst)” (Q.S.An-Nisaa’: 34)

Dalam sebuah hadis lain yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim r.a rasulullah juga bersabda; bahwa andai saja dibolehkan seseorang bersujud kepada seseorang lainnya; maka yang pertama disuruh bersujud adalah seorang perempuan kepada seorang laki-laki (suaminya).Jadi dengan beberapa keterangan ringkas ini, marilah kita (laki-laki dan perempuan) saling menghargai dan menghormati sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Wallahua’lam

Bagansiapiapi, 09 Jumadil Akhir 1434 H / 20 April 2013
KH.BACHTIAR AHMAD








No comments:

Post a Comment

Sekapur Sirih

Bagi yang berminat dengan tulisan yang ada, silahkan dicopy agar dapat berbagi dengan yang lain sebagai salah satu upaya kita untuk menunaikan “amar ma’ruf nahi munkar” yang diperintahkan Allah SWT.