Friday 6 February 2015

UANG SIMPANAN KHALIFAH



oleh: KH.Bachtiar Ahmad
=====================
Diriwayatkan dari Muhammad bin Syujja’ , bahwa suatu ketika Khalifah Abu Ja’far al-Manshur memerintahkan bawahannya untuk menganugerahkan uang sebanyak 10 ribu dirham kepada Nukman bin Tsabit atau yang lebih dikenal dengan nama Abu Hanifah panggilan untuk Imam Hanafi r.a.

Ketika utusan khalifah sampai di rumahnya, Imam Hanafi lalu berkata kepada utusan yang membawa uang tersebut: “Masukkanlah uang tersebut ke dalam tas kulit ini dan letakkanlah di sudut rumah.” Beliau lalu memberikan sebuah tas kulit dan menunjuk ke suatu tempat di dalam rumahnya.

Selang beberapa waktu kemudian Imam Hanifah berwasiat kepada anaknya: “Wahai anakku, kelak setelah aku mati dan usai aku dikuburkan, maka ambillah dirham puluhan ribu yang ada di dalam tas kulit di sudut rumah ini. Bawalah kembali kepada Khalifah dan katakanlah kepadanya:  “Ambillah kembali uang yang selama ini telah engkau simpan pada Abu Hanifah.”

Berkata anak Abu Hanifah: “Maka aku lalu melaksanakan wasiat itu.”

Andai saja hal itu terjadi kepada kita, mungkinkah kita menyikapinya seperti apa yang dilakukan oleh Imam Hanafi r.a tersebut. Wallahua’lam.
(Dipetik dan di-edit kembali dari Al-Ihya’  karangan Imam Al-Ghazali r.a)

Bagansiapiapi, 9 Rabi’ul Akhir 1436 H / 30 Januari 2015
KH.BACHTIAR AHMAD

No comments:

Post a Comment

Sekapur Sirih

Bagi yang berminat dengan tulisan yang ada, silahkan dicopy agar dapat berbagi dengan yang lain sebagai salah satu upaya kita untuk menunaikan “amar ma’ruf nahi munkar” yang diperintahkan Allah SWT.