oleh:
KH.Bachtiar Ahmad
=====================
Diriwayatkan dari Muhammad bin Syujja’ ,
bahwa suatu ketika Khalifah Abu Ja’far al-Manshur memerintahkan
bawahannya untuk menganugerahkan uang sebanyak 10 ribu dirham kepada Nukman
bin Tsabit atau yang lebih dikenal dengan nama Abu Hanifah panggilan
untuk Imam Hanafi r.a.
Ketika utusan khalifah sampai di rumahnya,
Imam Hanafi lalu berkata kepada utusan yang membawa uang tersebut: “Masukkanlah
uang tersebut ke dalam tas kulit ini dan letakkanlah di sudut rumah.”
Beliau lalu memberikan sebuah tas kulit dan menunjuk ke suatu tempat di dalam
rumahnya.
Selang beberapa waktu kemudian Imam Hanifah
berwasiat kepada anaknya: “Wahai anakku, kelak setelah aku mati dan usai aku
dikuburkan, maka ambillah dirham puluhan ribu yang ada di dalam tas kulit di
sudut rumah ini. Bawalah kembali kepada Khalifah dan katakanlah kepadanya: “Ambillah kembali uang yang selama ini telah
engkau simpan pada Abu Hanifah.”
Berkata anak Abu Hanifah: “Maka aku lalu
melaksanakan wasiat itu.”
Andai saja hal itu terjadi kepada kita,
mungkinkah kita menyikapinya seperti apa yang dilakukan oleh Imam Hanafi r.a
tersebut. Wallahua’lam.
(Dipetik dan
di-edit kembali dari Al-Ihya’ karangan
Imam Al-Ghazali r.a)
Bagansiapiapi, 9 Rabi’ul Akhir 1436 H / 30
Januari 2015
KH.BACHTIAR
AHMAD
No comments:
Post a Comment