oleh:
KH.Bachtiar Ahmad
======================
Beberapa
saat sebelum menghembuskan nafas terakhirnya setelah ditikam oleh Abu Lulu’ah
(Fairuz) seorang budak imigran asal Persia pada saat menjelang shalat shubuh di
Masjid Nabawi, Umar bin Khattab berkata kepada putranya Abdullah
bin Umar: “Wahai anakku, cobalah engkau lihat catatan yang ada, berapakah
jumlah utangku.” Setelah diperiksa dan diteliti oleh Abdullah, ia pun berkata:
“Wahai ayahku, adapun sisa utangmu yang belum terbayar semuanya berjumlah 86
ribu dinar.” Mendengar itu Umar pun berpesan kepada putranya:
“Wahai
Abdullah, jika engkau dapatkan
harta yang kutinggalkan cukup untuk melunasinya, maka lunasilah utangku dari
harta itu. Akan tetapi jika tidak mencukupi, maka mohonlah dari Bani Adi
tambahannya. Dan jika juga tidak mencukupi, maka mohonlah bantuan dan
tambahannya dari orang orang Quraisy; dan sekali-kali jangan kumpulkan dari orang-orang
selain mereka, sekalipun ada yang mau membantu. Selanjutnya jika sudah terkumpul, maka segeralah lunasi
hutangku. Setelah itu pergilah engkau kepada Aisyah dan katakan padanya, bahwa
Umar bin Khattab minta izin dan diperbolehkan untuk dikuburkan bersama
sahabatnya yaitu Rasulullah SAW dan Abubakar As-Shiddiq; Khulafaur-rasyidin
pertama; kepadanya jangan sekali-kali engkau katakan ini pesan dari Amirul
Mukminin, sebab pada hari ini aku
bukan lagi Amirul Mukminin.”
Segera
setelah mendengar pesan tersebut, Abdullah bergegas kerumah Aisyah dan
ditemuinya Aisyah sedang duduk sambil menangis, lalu Abdullah menyampaikan
permintaan Umar. Kata Ummul Mukminin Aisyah: “Demi Allah,
sebenarnya aku ingin tempat itu untukku, tetapi kini aku relakan untuk Umar.”
Begitu
mendapat jawaban itu Abdullah bergegas menjumpai Umar bin Khattab yang sedang
sekarat; dan melihat kedatangan Abdullah, Umar lalu bertanya: “Wahai anakku,
bagamainakah tanggapan Aisyah atas permintaanku ?” Lalu Abdullah menjelaskan,
bahwa Aisyah telah memberikan izinnya. Namun demikian jawaban Aisyah, sekali lagi
Umar berpesan kepada Abdullah, kata Umar: “Wahai Abdullah, setelah aku
meninggal nanti dan selesai mengurus jenazahku, usunglah aku dengan tempat
tidurku ini, kemudian sesampainya di sana hendaklah engaku minta izin sekali
lagi dari Aisyah, jika ia memberi izin, maka kuburlah aku disana, dan
jika tidak diberi izin ,maka kuburkan aku di makam umat Islam.”
Ketika
jenazah Umar di usung ke pemakamannya, kaum muslimin di Madinah saat itu merasa seolah olah mereka belum pernah
tertimpa musibah kecuali hari itu. Wallahua’lam.
Bagansiapiapi,
28 Rabi’ul Awwal 1434 H / 9 Pebruari 2013
KH.BACHTIAR
AHMAD
No comments:
Post a Comment