Suatu hari Khalifah Umar
ibni Abdul Aziz menerima hadiah berupa “apel Libanon” Lantaran sudah lama
mengidamkannya, maka Umar berhasrat untuk segera memakannya. Akan tetapi
tiba-tiba saja, setelah apel tersebut dekat ke mulutnya, apel itu dikembalikan
ke tempat asalnya dan dikembalikannya pula kepada orang yang memberikan apel
tersebut.
Dengan perasaan heran si pemberi hadiah bertanya
kepada sang Khalifah: “Wahai khalifah, mengapa tuan menolak hadiah dari kami ini. Bukankah Rasulullah
SAW juga menerima dan memakan hadiah yang beliau terima ?”
Sang khalifah pun menjawab: “Wahai sahabat, hadiah yang
diterima Rasulullah SAW jelas kehalalannya dan beliau mengetahui hal itu dengan
amat pasti atas petunjuk Allah. Sedangkan hadiah yang saya terima belum tentu
demikian adanya. Sebab suatu ketika hadiah tersebut bisa berubah menjadi barang
suapan; karena sudah termakan budi baiknya, maka sebagai khalifah aku bisa mengabulkan
sesuatu keperluannya. Padahal menurut
hukum hal itu sangatlah dilarang, karena segala sesuatunya hendaklah karena
Allah, bukan karena hadiah.” Wallahua’lam.
(dipetik dan di edit dari terjemahan Kisah-kisah Teladan)
Bagansiapiapi, 22 Rabi’ul Akhir 1433 H / 16 Maret 2012
KH.BACHTIAR AHMAD
No comments:
Post a Comment