oleh:
KH.BACHTIAR AHMAD
========================
Selain
“zakat” yang diwajibkan Allah SWT, maka kita juga diperintahkan untuk
melakukan “infaq” yang secara umum kita pahami sebagai salah satu bentuk
pemberian harta atau uang dengan tujuan atau niat ibadah kepada Allah SWT. Disamping itu banyak di
antara kita yang memahami bahwa infaq sama dengan “sedekah” yang menurut
bahasa Arabnya disebut “shodaqoh”. Padahal di antara infaq dan
sedekah ada garis yang membedakannya; kendati dari bentuk perbuatannya keduanya
memiliki kesamaan. Di dalam Al-Qur’an dapat kita temukan kurang lebih 50 ayat
yang berkaitan dengan masalah “infaq”.
Sedangkan yang berkaitan dengan “sedekah” kurang lebih 15 ayat. Lalu
apa bedanya “infaq” dengan “sedekah”.
As-Syaikh
Abdullah Al-Ghazali menyebutkan,
bahwa beda antara “infaq dan
sedekah” dapat dilihat dari firman Allah SWT tentang
kedua masalah tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Perkataan yang baik dan pemberian ma’af lebih baik
dari sedekah (shodaqotin) yang diiringi dengan sesuatu yang menyakiti
perasaan si penerima (sedekah).Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun. // Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu menghilangkan pahala sedekahmu (shodaqotikum) dengan
menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima seperti orang yang
menafkahkan (yunfiqu) hartanya karena riya’ kepada manusia dan mereka
tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu
seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan
lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah); mereka tidak menguasai
sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang kafir. // dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan
(yunfiquuna) hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa
mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh
hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. jika hujan
lebat tidak menyiraminya, Maka hujan gerimis (pun memadai); dan Allah Maha
melihat apa yang kamu perbuat.” (Q.S.Al-Baqarah 263-265)
Syaikh Abdullah Al-Ghazali menjelaskan, bahwa infaq
adalah: “memberikan harta/uang kepada orang lain yang untuk
memenuhi kebutuhan atau keperluan pokok hidup sehari-hari, semisal
untuk makan; pakaian; pendidikan dan perumahan.” Sementara
rincian kepada siapa “infaq” tersebut juga dijelaskan secara tegas oleh
Allah sebagaimana firman-Nya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang apa
yang mereka nafkahkan (yunfiquun). Jawablah: Apa saja harta yang kamu nafkahkan
(anfaqtum) hendaklah diberikan kepada ibu-bapak; kaum kerabat; anak-anak yatim;
orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Dan apa saja
kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (Q.S.Al-Baqarah: 215)
Artinya adalah, bahwa pemberian nafkah atau “infaq” tersebut hendaklah
melalui skala prioritas yang telah dijelaskan Allah, yakni dalam kondisi normal
hendaklah dimulai dari “keluarga yang terdekat” baru kemudian yang lainnya.
Adapun “sedekah” lebih bersifat umum;
baik bentuk pemberiannya (yang disedekahkan) maupun kepada siapa “sedekah” tersebut
disampaikan. Dengan kata lain, sedekah
tidak hanya berupa uang/harta, tapi bisa juga dalam bentuk lain sebagaimana
yang tersirat dan tersurat dalam sabda
Rasulullah SAW dalam hadis beliau:
“Tiap persendian manusia ada kewajiban sedekah untuknya; Pada tiap
hari dimana matahari terbit; Mendamaikan dua orang yang bermusuhan dengan adil
berarti sedekah; dan membantu orang di atas kendaraannya (mengajak orang lain
untuk ikut menumpang kendaraan kita/red.) berarti sedekah; Menaikkan atau
mengangkatkan barangnya juga sedekah; dan kalimat yang sopan itu juga sedekah;
dan tiap langkah untuk sholat (ke
masjid atau surau/red.) juga sedekah dan menghilangkan gangguan dari jalan
umum juga sedekah.” (Diriwayatkan Bukhary dan Muslim dari Abu Hurairah r.a)
Melalui
penjelasan ringkas di atas barangkali kita sudah bisa memahami ; Apa dan
bagaimana yang selama ini kita sebut sebagai
“infaq dan sedekah”. Jadi sesungguhnya jika selama ini kita
sering mendengar ada orang yang memberikan sejumlah uang atau barang untuk
Masjid misalnya, maka kendati tak dapat dibilang salah; Rasanya kalimat “berinfaq
untuk Masjid” kuranglah tepat rasanya untuk digunakan. Agaknya lebih tepat
kita sebut sebagai sedekah; sumbangan atau mungkin saja waqaf untuk sesuatu
yang terus menerus dapat digunakan oleh Masjid yang menerima. Akan tetapi hal
ini terpulanglah pada diri kita masing-masing, untuk menilai mana yang tepat
dan yang sesungguhnya dapat digunakan. Sebab dalam hal ini dan pada masa-masa
sekarang ini, yang jadi masalah bukanlah
makna dari infaq; sedekah; zakat
dan atau apa saja yang kita sebutkan; Yang lebih penting lagi untuk kita
pahami dan laksanakan; Bagaimana seharusnya
kita melaksanakan perintah Allah SWT dan rasul-Nya untuk mengeluarkan
sebahagian dari harta benda yang dianugerahkan-Nya kepada kita bagi
kemaslahatan agama dan umat Islam secara menyeluruh. Wallahua’lam.
Bagansiapiapi,
7 Jumadil Awal 1433 H / 30 Maret 2012
KH.BACHTIAR AHMAD
No comments:
Post a Comment