Friday 30 March 2012

INFAQ DAN SEDEKAH


oleh: KH.BACHTIAR  AHMAD
========================
Selain “zakat” yang diwajibkan Allah SWT, maka kita juga diperintahkan untuk melakukan “infaq” yang secara umum kita pahami sebagai salah satu bentuk pemberian harta atau uang dengan tujuan atau niat ibadah  kepada Allah SWT. Disamping itu banyak di antara kita yang memahami bahwa infaq sama dengan “sedekah” yang menurut bahasa Arabnya disebut “shodaqoh”. Padahal di antara infaq dan sedekah ada garis yang membedakannya; kendati dari bentuk perbuatannya keduanya memiliki kesamaan. Di dalam Al-Qur’an dapat kita temukan kurang lebih 50 ayat yang  berkaitan dengan masalah “infaq”. Sedangkan yang berkaitan dengan “sedekah” kurang lebih 15 ayat. Lalu apa bedanya “infaq” dengan “sedekah”.

As-Syaikh Abdullah Al-Ghazali menyebutkan, bahwa beda antara “infaq dan sedekah” dapat dilihat dari firman Allah SWT tentang kedua masalah tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an:

Perkataan yang baik dan pemberian ma’af lebih baik dari sedekah (shodaqotin) yang diiringi dengan sesuatu yang menyakiti perasaan si penerima (sedekah).Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun. //  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan pahala sedekahmu (shodaqotikum) dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima seperti orang yang menafkahkan (yunfiqu) hartanya karena riya’ kepada manusia dan mereka tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah); mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. // dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan (yunfiquuna) hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. jika hujan lebat tidak menyiraminya, Maka hujan gerimis (pun memadai); dan Allah Maha melihat apa yang kamu perbuat.”  (Q.S.Al-Baqarah 263-265)

Syaikh Abdullah Al-Ghazali menjelaskan, bahwa infaq adalah: “memberikan harta/uang kepada orang lain yang untuk memenuhi kebutuhan atau  keperluan pokok hidup sehari-hari, semisal untuk makan; pakaian; pendidikan dan perumahan.”  Sementara rincian kepada siapa “infaq” tersebut juga dijelaskan secara tegas oleh Allah sebagaimana firman-Nya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan (yunfiquun). Jawablah: Apa saja harta yang kamu nafkahkan (anfaqtum) hendaklah diberikan kepada ibu-bapak; kaum kerabat; anak-anak yatim; orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”  (Q.S.Al-Baqarah: 215) 

Artinya adalah, bahwa pemberian nafkah atau “infaq” tersebut hendaklah melalui skala prioritas yang telah dijelaskan Allah, yakni dalam kondisi normal hendaklah dimulai dari “keluarga yang terdekat”  baru kemudian yang lainnya.

Adapun “sedekah” lebih bersifat umum; baik bentuk pemberiannya (yang disedekahkan) maupun kepada siapa “sedekah” tersebut disampaikan.  Dengan kata lain, sedekah tidak hanya berupa uang/harta, tapi bisa juga dalam bentuk lain sebagaimana yang  tersirat dan tersurat dalam sabda Rasulullah SAW dalam hadis beliau:

“Tiap persendian manusia ada kewajiban sedekah untuknya; Pada tiap hari dimana matahari terbit; Mendamaikan dua orang yang bermusuhan dengan adil berarti sedekah; dan membantu orang di atas kendaraannya (mengajak orang lain untuk ikut menumpang kendaraan kita/red.) berarti sedekah; Menaikkan atau mengangkatkan barangnya juga sedekah; dan kalimat yang sopan itu juga sedekah; dan tiap langkah untuk sholat (ke masjid atau surau/red.) juga sedekah dan menghilangkan gangguan dari jalan umum juga sedekah.” (Diriwayatkan Bukhary dan Muslim dari Abu Hurairah r.a)

Melalui penjelasan ringkas di atas barangkali kita sudah bisa memahami ; Apa dan bagaimana yang selama ini kita sebut sebagai  “infaq dan sedekah”. Jadi sesungguhnya jika selama ini kita sering mendengar ada orang yang memberikan sejumlah uang atau barang untuk Masjid misalnya, maka kendati tak dapat dibilang salah; Rasanya kalimat “berinfaq untuk Masjid” kuranglah tepat rasanya untuk digunakan. Agaknya lebih tepat kita sebut sebagai sedekah; sumbangan atau mungkin saja waqaf untuk sesuatu yang terus menerus dapat digunakan oleh Masjid yang menerima. Akan tetapi hal ini terpulanglah pada diri kita masing-masing, untuk menilai mana yang tepat dan yang sesungguhnya dapat digunakan. Sebab dalam hal ini dan pada masa-masa sekarang ini, yang jadi masalah bukanlah  makna dari infaq; sedekah; zakat  dan atau apa saja yang kita sebutkan; Yang lebih penting lagi untuk kita pahami dan laksanakan; Bagaimana seharusnya  kita melaksanakan perintah Allah SWT dan rasul-Nya untuk mengeluarkan sebahagian dari harta benda yang dianugerahkan-Nya kepada kita bagi kemaslahatan agama dan umat Islam secara menyeluruh. Wallahua’lam.

Bagansiapiapi, 7 Jumadil Awal 1433 H / 30 Maret 2012
KH.BACHTIAR AHMAD

No comments:

Post a Comment

Sekapur Sirih

Bagi yang berminat dengan tulisan yang ada, silahkan dicopy agar dapat berbagi dengan yang lain sebagai salah satu upaya kita untuk menunaikan “amar ma’ruf nahi munkar” yang diperintahkan Allah SWT.