Oleh: KH Bachtiar
Ahmad
=====================
Kita baru saja merayakan
peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 70 pada
tanggal 17 Agustus 2015 yang lalu. Bendera dan umbul-umbul pun masih banyak
terpasang dan dikibarkan di semua pelosok negeri. Akan tetapi jika kita bicara
tentang merdeka atau kemerdekaan, maka sesungguhnya tak ada satupun agama atau
paham lain yang lebih menghargai dan menghormati kemerdekaan daripada ajaran
Islam yang kita yakini.
Dalam hal kemerdekaan phisik, penjajahan dan perbudakan
yang dilakukan oleh manusia atas manusia; maka
sejarah telah mencatat, Islamlah yang pertama kali mencanangkan
kebebasan dan kemerdekaan manusia dari alam penjajahan dan perbudakan tersebut.
Begitu juga dalam hal kebebasan dan penghargaan terhadap hak-hak kaum perempuan
dalam tatanan kehidupan bermasyarakat; berbangsa dan bernegara. Bahkan Islam jualah yang memiliki prinsip
kebebasan atau memberi kemerdekaan kepada manusia untuk memilih agama menurut keyakinannya
masing-masing; sekalipun Islam adalah satu-satunya agama yang diakui oleh Allah
sebagaimana yang tersirat dan tersurat dalam firman-Nya:
Tidak
ada paksaan untuk (masuk atau menganut) agama Islam; sesungguhnya telah jelas
jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar
kepada Thaghut dan beriman kepada
Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat
yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendangar lagi Maha Mengetahui”. ( Q.S.Al-Baqarah 256 )
Namun demikian, kemerdekaan dan kebebasan di dalam Islam tidak
hanya bersifat phisik belaka. Kemerdekaan dan kebebasan di dalam Islam lebih
diutamakan pada pengendalian diri terhadap tekanan dan ajakan hawa nafsunya.
Sehingga walaupun secara phisik dia mendapat tekanan dan paksaan dari pihak
lain, tapi di sisi lain dia bisa mengendalikan diri dari pengaruh hawa nafsunya
dan menjalani kehidupannya dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh
Allah dan Rasul-Nya; maka orang yang seperti inilah yang disebut sebagai orang
yang bebas dan merdeka.
Oleh sebab itu seseorang yang mengaku Islam atau “muslim” yang merdeka, harus siap menghadapi dan menerima kenyataan hidup yang pahit sekalipun, demi
menegakkan keadilan dan kebenaran yang hakiki sesuai dengan hukum-hukum
Tuhan-nya; Allahu Rabbul
Jalilul Kariim. Seorang muslim yang merdeka harus berani
menegakkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakatnya, sekalipun hal itu secara
lahiriah akan merugikan dirinya, sebagaimana yang ditegaskan Allah di dalam
Kitab-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu
menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah. Menjadi
saksi dengan adil .Dan janganlah kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong
kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat
kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Maa-idah 8)
Juga dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan
hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya
Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mendengar lagi Maha Maha Melihat.” (Q.S.An-Nissa’ 58)
Dan tentu saja ia berkewajiban melaksanakan perintah Allah seperti;
sholat; puasa; zakat; haji, tidak memakan hak orang lain dengan cara yang bathil; tidak menyalah
gunakan jabatan atau kekuasaan dan mampu melakukan kebajikan-kebajikan lainnya untuk
kepentingan masyarakat; bangsa; negara dan agamanya.
Inilah beberapa prinsip kemerdekaan dan
kebebasan hidup dalam Islam dalam rangka memelihara hak asasi manusia. Sedangkan penegakan prinsip-prinsip
kemerdekaan tersebut tidak hanya dibebankan kepada satu kelompok atau golongan
saja, akan tetapi wajib bagi setiap orang; Baik laki-laki maupun perempuan.
Semoga kita termasuk golongan hamba-hamba
yang merdeka dalam pandangan Allah Ta’ala.
Wallahua’lam.
Bagansiapiapi, 28 Syawal 1436 H / 14 Agustus 2015
KH. Bachtiar Ahmad
No comments:
Post a Comment